Page 32 - KSP 2024-2025
P. 32

TAHUN 2023 2024/2025
          KOSP SMK PERTIWI KUNINGANSP SMK PERTIWI KUNINGAN
          K                                                               TAHUN PELAJARAN



                                                                                                     BAB II

                                                       PENGORGANISASIAN

                                                                  PEMBELAJARAN







             A. Intrakurikuler


              Struktur muatan intrakurikuler mengacu pada struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan, yang
              terdiri dari kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran kejuaruan. Pemilihan

              konsentrasi  keahlian  dilakukan  melalui  diagnostic  asesmen  kognitif  dan  non  kognitif  dengan
              memperhatikan minat dan bakat peserta didik serta nilaiakademik dan non akademik pada saat
              mendaftar  menjadi  peserta  didik  baru.  Rekomendasi  guru  bimbingan  dan  konseling/konselor
              menjadi  pertimbangan  dalam  pemilihan  konsentrasi  keahlian.  Kelas  XI  (fase  F)  peserta  didik

              harus memilih mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Berikut ini daftar
              mata pelajaran pilihan:





















                     Tabel 2.1  Daftar mata pelajar pilihan untuk masing-masing konsentrasi keahlian




              1. Struktur Kurikulum Merdeka (SMK Pusat Keunggulan)
                 a.
                      Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Republik

                      Indonesianomoe 12 Tahun 2024 tentang Kurikulkum pada pendidikan anak usia dini,
                 b.   jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
                      Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
                      nomor  244/M/2024  tentang  Spektrum  Keahlian  dan  Konversi  spektrum  keahlian
                 c.   sekolah menengah kejuruan/madrasah aliah kejuruan pada kurikulum merdeka

                      Keputusan  Kepala  Badan  Standar,  Kurikulum,  dan  Asesmen  Pendidikan  Kementrian
                      Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Nomor  032/H/KR/2024  Tentang
                      Capaian pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan

                      Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka




                                                                                               HALAMAN        24
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37