Page 48 - KSP 2024-2025
P. 48
TAHUN 2023 2024/2025
KOSP SMK PERTIWI KUNINGANSP SMK PERTIWI KUNINGAN
K TAHUN PELAJARAN
4. Alur UKK Mandiri
Layak
Persiapan TUK Verifikasi TUK UKK Internal
Belum Layak
UKK Eksternal
Sertifikat Ujikom
Gambar 3.4 : Alur UKK Mandiri
1. Tempat penyelenggaran UKK harus memenuhisyarat kelayakan, untuk itu perlu
dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK yang
menggunakan standar instrumen uji kompetensiyang disusun pemerintah dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Provinsidengan menggunakan instrumenverifikasi
yangtelahdisiapkan oleh pemerintahpusat;
3. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta
SMK lainnyayang menggabung mengikutiujian dengan standarinstrumen
ujikompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsiberdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
4. Penguji UKK Mandiriterdiri atas gabunganpenguji internal dan eksternal;
5. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan
dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada InstrumenVerifikasi;
6. Penguji Eksternal berasalSDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi
pasangan yang memilikilatar belakang pendidikan dan/atau asesor yang
memilikisertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan
KompetensiKeahlian yang akan diujikan;
7. Satuan pendidikan bersamaDUDI dapat mengembangkan penugasan dan lembar
penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhanDUDI
8. Penguji/asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan
berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman
penilaian.
HALAMAN 40