Page 48 - KSP 2024-2025
P. 48

TAHUN 2023 2024/2025
          KOSP SMK PERTIWI KUNINGANSP SMK PERTIWI KUNINGAN
          K                                                               TAHUN PELAJARAN









                         4. Alur UKK Mandiri



                                                                          Layak
                 Persiapan TUK                    Verifikasi TUK                         UKK Internal


                                                           Belum Layak

                                                                                        UKK Eksternal






                                                                                       Sertifikat Ujikom


                                              Gambar 3.4 : Alur UKK Mandiri




               1. Tempat  penyelenggaran  UKK  harus  memenuhisyarat  kelayakan,  untuk itu  perlu
                 dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
               2. Verifikasi    kelayakan   satuan    pendidikan/tempat   penyelenggaraan   UKK    yang
                 menggunakan  standar  instrumen  uji  kompetensiyang  disusun  pemerintah  dilakukan
                 oleh    Dinas    Pendidikan     Provinsidengan      menggunakan       instrumenverifikasi

                 yangtelahdisiapkan oleh pemerintahpusat;
               3. Penetapan    kelayakan    satuan    pendidikan/tempat    penyelenggaraan    UKK    serta
                 SMK      lainnyayang    menggabung       mengikutiujian     dengan     standarinstrumen

                 ujikompetensi  yang  disusun  pemerintah,  dilakukan  oleh  Dinas  Pendidikan
                 Provinsiberdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
               4. Penguji UKK Mandiriterdiri atas gabunganpenguji internal dan eksternal;
               5. Penguji    Internal    adalah    guru    mata    pelajaran    muatan    produktif    yang    relevan
                 dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada InstrumenVerifikasi;

               6. Penguji Eksternal  berasalSDM  dari  dunia  usaha/industri/asosiasi  profesi/institusi
                 pasangan    yang    memilikilatar  belakang    pendidikan    dan/atau    asesor    yang
                 memilikisertifikat  kompetensi  dan  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan

                 KompetensiKeahlian yang akan diujikan;
               7. Satuan pendidikan  bersamaDUDI  dapat  mengembangkan  penugasan  dan  lembar
                 penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhanDUDI
               8. Penguji/asesor  wajib  mengembangkan  instrumen  penilaian  aspek  pengetahuan
                 berdasarkan  Indikator  Pencapaian  Kompetensi  yang  tercantum  pada  pedoman

                 penilaian.







                                                                                               HALAMAN        40
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53