Page 49 - KSP 2024-2025
P. 49

TAHUN 2023 2024/2025
          KOSP SMK PERTIWI KUNINGANSP SMK PERTIWI KUNINGAN
          K                                                               TAHUN PELAJARAN









                         Mekanisme UKK


               1. Satuan    Pendidikan    menyiapkan    bahan,    peralatan,    penguji,    dan          alat/komponen
                  penunjang UKK;
               2. Satuan  Pendidikandan/ataulembaga  sertifikasi  membukapendaftaran  peserta  didik  yang

                  berhak mengikuti UKK;
               3. Satuan  pendidikanyang  ditetapkan  sebagaipelaksana  UKK  melaksanakan  ujian  dengan
                  menggandeng institusipasangan;

               4. Satuan  Pendidikan      bersama-sama    dengan      Dunia      Usaha      dan      Dunia      Industri
                  (DUDI)/Institusi  Pasangan  dapat  menambah  atau  memodifikasi  soal  dengan
                  kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
               5. Satuan  pendidikanpenyelenggara  UKK  memperhitungkan  hasil  pelaksanaan  UKK  untuk
                  dicantumkan sebagainilai ujian sekolahmata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;

               6. Satuan  Pendidikandan/ataulembaga  sertifikasi  menunjukasesor  sesuai  persyaratan  uji
                  kompetensi;
               7. Pelaksanaan  UKK  menggunakan  strategi,  bentuk,  dan  teknik  yang  sesuai  dengan

                  kompetensi yang diujikan;
               8. Satuan  pendidikan  melaporkan  pelaksanaan  UKK  berikutdaftar  nilainya  pada  Dinas
                  Pendidikan Provinsi, Direktorat PembinaanSMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
               9. Pesertadidik dalam satuan pendidikan dapat memilih skema UKK sesuai kebutuhan, yaitu:
                  Kerjasama dengan  Insitusi  Pasangan,  LSP-P1,  LSP-P2,  LSP-  P3,  atauUKK Mandiri;

              10. Peserta  UKK  diperbolehkan  untuk  memperoleh  instrumenUKK  untuk  melaksanakan
                  berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmenmandiri;
              11. Peserta UKK memilihsalah satu paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;

              12. Sertifikat kompetensi atau yang setara dapat diterbitkan bagi peserta uji yang dinyatakan
                  kompeten;
              Hasil    UKK    dapat    dianalisis    dan    digunakan    untuk    pemetaan    mutu    program,    dan
              perumusankebijakan satuan pendidikan.





                       Kriteria Mengikuti UKK


               1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran darisemester 1 sampai semester 6
               2. Melaksanakan PKL

               3. Memperoleh Nilai Sikap dan Perilaku minimal“ Baik “.
               4. Lulus UKK internal
               5. Lulus Ujian Akhir Soft Skill






                                                                                               HALAMAN        41
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54