Page 49 - KSP 2024-2025
P. 49
TAHUN 2023 2024/2025
KOSP SMK PERTIWI KUNINGANSP SMK PERTIWI KUNINGAN
K TAHUN PELAJARAN
Mekanisme UKK
1. Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen
penunjang UKK;
2. Satuan Pendidikandan/ataulembaga sertifikasi membukapendaftaran peserta didik yang
berhak mengikuti UKK;
3. Satuan pendidikanyang ditetapkan sebagaipelaksana UKK melaksanakan ujian dengan
menggandeng institusipasangan;
4. Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri
(DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal dengan
kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
5. Satuan pendidikanpenyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk
dicantumkan sebagainilai ujian sekolahmata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
6. Satuan Pendidikandan/ataulembaga sertifikasi menunjukasesor sesuai persyaratan uji
kompetensi;
7. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan
kompetensi yang diujikan;
8. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikutdaftar nilainya pada Dinas
Pendidikan Provinsi, Direktorat PembinaanSMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
9. Pesertadidik dalam satuan pendidikan dapat memilih skema UKK sesuai kebutuhan, yaitu:
Kerjasama dengan Insitusi Pasangan, LSP-P1, LSP-P2, LSP- P3, atauUKK Mandiri;
10. Peserta UKK diperbolehkan untuk memperoleh instrumenUKK untuk melaksanakan
berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmenmandiri;
11. Peserta UKK memilihsalah satu paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
12. Sertifikat kompetensi atau yang setara dapat diterbitkan bagi peserta uji yang dinyatakan
kompeten;
Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan
perumusankebijakan satuan pendidikan.
Kriteria Mengikuti UKK
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran darisemester 1 sampai semester 6
2. Melaksanakan PKL
3. Memperoleh Nilai Sikap dan Perilaku minimal“ Baik “.
4. Lulus UKK internal
5. Lulus Ujian Akhir Soft Skill
HALAMAN 41